Tidak sabar untuk melakukan perjalanan lagi? Cek regulasi penerbangan dulu yuk!
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 hingga 18 Oktober 2021. Namun, beberapa penerbangan diperbolehkan. Ya, Anda membacanya dengan benar! Buat kamu yang sudah tidak sabar ingin traveling lagi, baik itu ke Bali, Yogyakarta, atau bahkan Jakarta, ingat selalu untuk mengecek ulang aturan penerbangan!
Saat ini, persyaratan boarding penerbangan terbaru pada masa PPKM masih mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri atau yang biasa Anda kenal dengan Inmendagri nomor 43 Tahun 2021 yang diperbarui pada 21 September 2021. Bagaimana dengan penerbangan terbaru? peraturan, berikut adalah beberapa pembaruan dan ketentuan tertentu yang akan diterapkan:
- Instruksi tersebut mengatur bahwa pemudik yang menggunakan pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama
- Bagi penumpang pesawat yang berangkat dari dan ke Jawa-Bali harus membuktikan bebas Covid-19 PCR yaitu H2 dilakukan sebelum keberangkatan sedangkan antigen harus H-1
- Untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali, termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang hanya dapat menunjukkan hasil antigen negatif (H-1) dengan syarat telah menerima vaksin dosis kedua.
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M) yaitu wajib menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan menghindari keramaian, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
- Tidak diperbolehkan berbicara satu arah dan makan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi orang yang terpaksa menggunakan narkoba sebagai bagian dari pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya. penumpang.
- Peraturan vaksinasi hanya berlaku untuk orang berusia 12 tahun ke atas
- Mengacu pada poin 1, bagi Anda yang tidak divaksinasi dan berniat untuk mengoperasikan penerbangan domestik dan melanjutkan tujuan penerbangan internasional di luar wilayah Indonesia dikecualikan. Anda tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak meninggalkan bandara selama dalam perjalanan menunggu penerbangan internasional yang ingin Anda ambil
- Mengacu pada poin 7, Anda harus memiliki izin dan mendapat izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan perjalanan domestik dengan tujuan melanjutkan penerbangan keluar Indonesia.
- Sertifikat vaksinasi mengecualikan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pelancong untuk mendapatkan vaksin. Bagi Anda yang terkena dampak ini diharapkan mengirimkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Last but not least, Anda harus dapat memberikan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dan perjalanan, termasuk pembiayaan untuk karantina atau biaya perawatan kesehatan jika terpapar Covid-19
Oh iya, bagi anda yang belum memiliki atau tidak bisa mendownload aplikasi PeduliLindungi, jangan khawatir karena pemerintah akan memudahkan anda untuk bepergian dan tidak perlu lagi menggunakan aplikasi tersebut dengan syarat sebelum naik pesawat.
Ke depan, Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa pemerintah akan membuat fitur aplikasi PeduliLindungi dapat diakses dan diintegrasikan melalui aplikasi lain, misalnya Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Dana dan lainnya. Hal itu dilakukan untuk menjawab kekhawatiran sejumlah orang yang kesulitan mengunduh aplikasi tersebut, baik karena tidak memiliki smartphone atau tidak memiliki kapasitas ponsel yang memadai.
Meski aplikasi PeduliLindungi sudah tidak diperlukan lagi, bukan berarti Anda bisa bepergian dengan bebas tanpa hasil tes PCR atau antigen. Pasalnya, status hasil negatif Covid-19 dan sertifikat vaksin masih bisa diketahui melalui nomor induk (NIK) saat membeli tiket pesawat. Untuk urusan penerbangan, selalu ingat untuk mengecek peraturan penerbangan di atas.
Selain poin-poin tersebut di atas, seperti aturan penerbangan terbaru yaitu pemeriksaan keamanan saat memasuki terminal keberangkatan, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui saat melewati pemeriksaan keamanan. Di bawah ini adalah langkah-langkah yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
- kontrol pada tahap awal
Harap dicatat bahwa Anda selalu memiliki dokumen perjalanan Anda, termasuk tiket sesuai dengan tanggal keberangkatan dan kartu identitas… Secara umum, semua barang bawaan Anda harus diperiksa melalui mesin sinar-X. Selain itu, semua benda logam seperti handphone, kunci, dll harus selalu dimasukkan ke dalam tas agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Itu sebabnya Anda harus melanjutkan Berjalan melalui detektor logam juga dikenal sebagai WTMD. Seperti biasa, tidak diperbolehkan membawa benda tajam seperti pisau, pisau saku, gunting kuku, kultus, korek api dan sejenisnya. Laporkan ke petugas keamanan bandara jika Anda membawanya!
- Pelaporan (check-in)
Selalu simpan dokumen perjalanan Anda dan antre di meja pelaporan (konter check-in) yang sesuai dengan maskapai Anda. Meja pelaporan selalu dibuka 2 jam sebelum waktu keberangkatan. Dan untuk keselamatan penerbangan, seperti biasa harap laporkan bagasi Anda yang beratnya lebih dari 7 kg
- Pemeriksaan keamanan kedua
Jangan lupa menyerahkan boarding pass Anda kepada petugas untuk disadap atau dipindai. Pada pemeriksaan kedua, Anda harus melepas ikat pinggang, jam tangan, jaket dan kunci, koin, dan mengosongkan isi saku celana dan baju Anda.
- Ruang Keberangkatan (Ruang Tunggu)
Setelah Anda melaporkan keberangkatan Anda ke meja kontrol, Anda dapat menunggu waktu keberangkatan di ruang tunggu sesuai lokasi yang tertera pada boarding pass
Jadi jika Anda membaca ini, apakah Anda semakin merindukan bepergian? Semoga artikel ini bermanfaat! Sampai jumpa di postingan berikutnya 😀
Source: piknikasik.com